Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Perlu Penguatan Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga